Kebijakan Dana Alokasi Khusus TA 2023

Tujuan: Meningkatkan pemerataan kuantitas dan kualitas layanan publik antar-daerah

KEBIJAKAN TA 2023

DAK FISIK
Mendorong percepatan penyediaan infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan serta mendukung tematik tertentu sesuai dengan Prioritas Nasional (PN)
Mempertajam fokus kegiatan DAK Fisik yang berorientasi hasil dan berdampak langsung pada pembangunan daerah dan PN berbasis pada capaian target kinerja
Mempertajam implementasi konsep tematik berbasis pendekatan holistik, integratif dan spasial dalam rangka pencapaian outcome yang optimal
Mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi berbasis web dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi DAK
Meningkatan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik melalui penguatan alokasi berbasis kinerja dan penguatan kualitas pengawasan
Memperkuat sinergi pemanfaatan dan efisiensi belanja DAK Fisik dengan kegiatan yang didukung baik APBD, APBN maupun sumber pendanaan lainnya.
DAK NON FISIK
Melanjutkan penyediaan dan pemerataan operasionalisasi layanan Pendidikan dan Kesehatan sesuai target Prioritas Nasional
Memperkuat dukungan pendanaan bagi pencapaian Prioritas Nasional
Meningkatkan sinergi pendanaan DAK NonFisik dengan sumber pendanaan lainnya.

SUBSTANSI KEBIJAKAN

  • 1. Penajaman konsep Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Bertujuan memperbesar dampak DAK Fisik dalam mendukung tematik tertentu untuk mencapai outcome tematik, dengan sasaran yang spesifik dan dapat diselesaikan pada tahun 2023/2024.
  • 2. Pengurangan dan Pemilihan daerah lokasi prioritas DAK Fisik lebih selektif. Lokasi prioritas sedikit untuk menjamin konsep ketuntasan. Lokasi prioritas juga diidentifikasi hingga lokus (kecamatan/desa) untuk mendukung penerapan konsep spasial. Identifikasi lokus dilakukan PJ tematik sejak awal.
  • 3. Penajaman kegiatan sehingga berorientasi hasil yang berdampak langsung pada pembangunan daerah dan mencapai target nasional. Refocusing menu kegiatan pada DAK Fisik dengan menghindari menu bersifat rutin, tidak terkait langsung dan dampaknya kurang signifikan.

PROSES BISNIS

  • 4. Pencantuman Target dan Cascading PN-MP per-bidang/subbidang dalam RKP. Menjalankan amanat UU HKPD mengenai target kinerja DAK serta memperkuat sinergi DAK per-bidang/subbidang dengan PN hingga MP. Implikasinya percepatan penginformasian pagu indikatif per-bidang/subbidang sebagai acuan penentuan target.
  • 5. Optimalisasi Sinergi Pendanaan dengan Sumber Pendanaan Lainnya agar memberikan dampak signifikan pada outcome pembangunan. Termasuk mengidentifikasi Dana K/L yang merupakan kewenangan daerah untuk dialihkan ke DAK, serta mengintegrasikan hibah dalam DAK.
  • 6. Peningkatan Efektifitas Pengambilan Keputusan. Penyusunan regulasi spesifik mengenai pembagian peran, kedudukan & tugas masing-masing pihak sehingga lebih efektif dalam pengambilan keputusan.
  • 7. Penguatan Analisis Kewilayahan. Penguatan penentuan lokasi prioritas hingga lokus sesuai analisis kewilayahan dan potensi wilayah.
  • 8. Perbaikan Tata Kelola Pengalokasian Per-Bidang dan Per-Daerah. Mendorong penatakelolaan pengalokasian DAK per-bidang/subbidang dan per-daerah yang lebih tepat sasaran, akuntabel dan transparan.

KAIDAH-KAIDAH PERUBAHAN KEBIJAKAN DAK DALAM UU NO.1 TAHUN



2022



TENTANG HKPD


a. Jenis: DAK Fisik, Non Fisik dan Hibah.
b. Bersifat penugasan sesuai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dan kebijakan pemerintah lainnya (kebijakan KEM-PPKF, arahan Presiden dan ketentuan lain dalam perundangan). Kegiatan- kegiatan dalam rangka pemenuhan SPM yang sebelumnya didanai melalui skema DAK Reguler akan didukung melalui “bagian DAU yang ditentukan penggunaannya”.
c. Dialokasikan untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dianggarkan secara tahunan.
d. Tidak ada kewajiban dana pendamping 10%.
e. Pengalihan Belanja K/L yang menjadi urusan daerah ke DAK jika daerah berkinerja baik.
f. Perencanaan dan pengalokasian DAK disinergikan dengan pendanaan lain.






Berita Kemendagri