KAIDAH-KAIDAH PERUBAHAN KEBIJAKAN DAK
DALAM UU NO.1 TAHUN
2022
TENTANG HKPD
a. Jenis: DAK Fisik, Non Fisik dan Hibah.
b. Bersifat penugasan sesuai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dan kebijakan pemerintah lainnya
(kebijakan KEM-PPKF, arahan Presiden dan ketentuan lain dalam perundangan). Kegiatan- kegiatan dalam rangka
pemenuhan SPM yang sebelumnya didanai melalui skema DAK Reguler akan didukung melalui “bagian DAU
yang ditentukan penggunaannya”.
c. Dialokasikan untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dianggarkan secara tahunan.
d. Tidak ada kewajiban dana pendamping 10%.
e. Pengalihan Belanja K/L yang menjadi urusan daerah ke DAK jika daerah berkinerja baik.
f. Perencanaan dan pengalokasian DAK disinergikan dengan pendanaan lain.