PENUGASAN

...
BIDANG PENDIDIKAN
...
BIDANG KESEHATAN
...
BIDANG JALAN
...
BIDANG AIR MINUM
...
BIDANG SANITASI
...
BIDANG PERUMAAN DAN PERMUKIMAN
...
BIDANG IRIGASI
...
BIDANG PERTANIAN
...
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
...
BIDANG PERDAGANGAN
...
BIDANG INDUSTRI KECL DAN MENENGAH
...
BIDANG PARIWISATA
...
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
...
BIDANG TRANSPORTASI PERAIRAN
...
BIDANG TRANSPORTASI PEDESAAN
...
BIDANG KEHUTANAN
...
BIDANG USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
...
BIDANG INFRASTRUKTUR ENERGI TERBARUKAN

Kebijakan Dana Alokasi Khusus TA 2024

Tujuan: Meningkatkan pemerataan kuantitas dan kualitas layanan publik antar-daerah

KEBIJAKAN TA 2024

DAK FISIK
Mendorong pencapaian target Prioritas Nasional berbasis Major Project (MP) terpilih khususnya untuk memperkuat daya saing usaha melalui melalui penguatan destinasi pariwisata prioritas dan pengembangan kawasan sentra produksi pangan.
Mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah untuk: i. mengurangi kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pengentasan kawasan kumuh. ii. mengurangi angka stunting melalui pembangunan infrastruktur dasar iii. mempercepat pembangunan infrastruktur untuk penataan kota/kabupaten serta konektivitas di daerah afirmasi
Mengurangi kesenjangan layanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan pada sektor Pendidikan dan Kesehatan.
Memfokuskan kegiatan DAK Fisik dalam menuntaskan target prioritas tematik atau bidang yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya.
Mempertajam pemilihan lokasi prioritas dan menu kegiatan agar DAK lebih berdampak signifikan.
Mengukur capaian hasil jangka pendek (Immediate Outcome) sebagai salah satu instrumen monitoring dan evaluasi DAK Fisik
Mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi berbasis web dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi DAK
Mendorong komitmen Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan dan melaksanakan DAK, serta kolaborasi kegiatan di APBD

KEBIJAKAN TA 2024

DAK NON FISIK
Mendukung operasionalisasi layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan perempuan dan anak
Memperkuat daya saing usaha dan investasi, serta pengurangan kemiskinan.
Mendorong penuntasan target Prioritas Nasional
Mempertajam pemilihan lokasi prioritas dan menu kegiatan DAK Nonfisik
Meningkatkan kualitas data dalam proses perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik

SUBSTANSI KEBIJAKAN

  • 1. Hibah kepada Daerah difokuskan pada:
    • 1. Peningkatan penyediaan layanan infrastruktur dasar (air minum dan sanitasi);
    • 2. Penguatan sentra pertanian berbasis komoditas unggulan serta peningkatankapasitas petani.
    • 3. Peningkatan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah urban.
  • Evaluasi Hibah ke daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (rupiah murni) dan pengintegrasian dengan DAK Fisi

  JENIS HIBAH DAERAH BERDASARKAN SUMBERNYA

  • Pinjaman Luar Negeri yang Diterushibahkan
    • Mass Rapid Transit (MRT) Project
    • Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative (READ-SI)
    • The Development of Integrated Farming System at Upland AreasProject (UPLAND)
  • Hibah Luar Negeri yang Diterushibahkan
    • Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia
    • Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang
    • Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CFISFL).
  • Hibah Dalam Negeri yang Dihibahkan (Penerimaan Dalam Negeri)
    • Hibah Sanitasi
    • Hibah Air Minum

KAIDAH-KAIDAH PERUBAHAN KEBIJAKAN DAK DALAM UU NO.1 TAHUN



2022



TENTANG HKPD


a. Jenis: DAK Fisik, Non Fisik dan Hibah.
b. Bersifat penugasan sesuai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dan kebijakan pemerintah lainnya (kebijakan KEM-PPKF, arahan Presiden dan ketentuan lain dalam perundangan). Kegiatan- kegiatan dalam rangka pemenuhan SPM yang sebelumnya didanai melalui skema DAK Reguler akan didukung melalui “bagian DAU yang ditentukan penggunaannya”.
c. Dialokasikan untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dianggarkan secara tahunan.
d. Tidak ada kewajiban dana pendamping 10%.
e. Pengalihan Belanja K/L yang menjadi urusan daerah ke DAK jika daerah berkinerja baik.
f. Perencanaan dan pengalokasian DAK disinergikan dengan pendanaan lain.






Berita Kemendagri